Mengapa Hukum Syariah Mendiskriminasikan Wanita Islam?
“TUHAN Allah berfirman: "Tidak baik, kalau manusia itu seorang diri saja. Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia" (Taurat, Kitab Kejadian 2:18). Demikianlah Allah menciptakan wanita, agar dapat menjadi penolong yang sepadan bagi kaum pria.
Pandangan Budaya dan Negara Terhadap Wanita
Dalam adat istiadat dan kehidupan bermasyarakat, peranan wanita masih sangat dijunjung tinggi. Misalnya suku Minangkabau, Sumatera Barat. Mereka menempatkan wanita pada posisi “induak bareh” atau “pemimpin” di masyarakat. Dikenal dengan sebutan “bundo kanduang”. Kedudukan wanita suku Minang begitu sentral. Mereka menjadi pemilik seluruh kekayaan, rumah, anak, suku bahkan kaumnya.
Di Indonesia sendiri, dikenal dengan “Hari Ibu” yang diperingati setiap tanggal 22 Desember. Pepatah terkenal mengatakan bahwa “surga terletak di kaki ibu”.
Maka, wanita bukan mahkluk lemah. Tetapi “penolong”, “pemimpin” di masyarakat, dan “surga bagi keluarganya”. Terlebih dari itu, wanita sepadan dengan pria.
Penilaian Al-Quran Akan Wanita
Bertolak-belakang dengan penilaian Al-Quran terhadap wanita. Al-Quran tidak melihat wanita sebagai mahkluk yang kuat dan sepadan dengan pria. Sehingga tidak sedikit hukum yang mengatur hak wanita dalam Al-Quran.
Sebagai wanita Muslim harus mematuhi hukum syariah tersebut, bila mereka ingin disebut wanita Muslimah.
Wanita Muslim dan Hukum Syariah
Bila dunia mengenal istilah “emansipasi wanita”, tidak dengan wanita Muslim. Wanita Muslim harus rela menerima kodratnya satu tingkat dibawah pria (Qs 2:228). Juga harus menerima kenyataan bahwa kesaksian mereka di pengadilan hanya bernilai seperempat dari pria.
Dalam pembagian harta pusaka, wanita Muslim hanya berhak menerima setengah dari apa yang diterima pria (Qs 4:11). Dan pria, adalah pemimpin bagi wanita. Karena pria telah dilebihkan atas wanita (Qs 4:34).
Wanita, Pria, dan Hukum Perkawinan Islam
Selain hukum syariah yang mengatur hak wanita Muslim, seorang wanita Muslim juga harus tunduk dengan hukum perkawinan yang tidak “memihak” pada mereka.
Diantaranya, mereka harus merelakan bila suatu saat suaminya ingin menceraikan dan menggantinya dengan isteri lain (Qs 4:20). Juga harus bersedia bila suaminya mengambil isteri lagi, sebanyak dua, tiga, bahkan sampai empat isteri (Qs 4:3).
Sebegitu rendahkah kodrat wanita Muslim, sehingga harus pasrah menerima kenyataan kodratnya lebih rendah dibanding pria? Dan, adakah wanita yang rela berbagi suami dengan wanita lain?
Pria dan Wanita Adalah Sama
Allah memberi wahyu melalui Rasul-Nya, “Dalam hal ini....tidak ada laki-laki atau perempuan, karena kamu semua adalah satu di dalam Kristus Yesus” (Injil, Surat Galatia 3:28).
Dan Injil melihat bahwa pria dan wanita adalah sama. “Namun demikian, dalam Tuhan tidak ada perempuan tanpa laki-laki dan tidak ada laki-laki tanpa perempuan“ (Injil, Surat 1 Korintus 11:11). Sehingga seorang suami wajib mengasihi isterinya dan tidak diperkenankan untuk menceraikannya (Injil, Rasul Markus 10:6-9).
Sukacita Para Wanita Pengikut Isa Al-Masih
Isa Al-Masih memberi hak yang sama antara pria dan wanita. Sebab Allah telah menciptakan wanita sepadan dengan pria, baik dalam hidup bermasyarakat maupun dalam pernikahan. Sehingga wanita pengikut Isa tidak perlu khawatir akan diceraikan suaminya. Atau suaminya mengambil wanita lain sebagai isteri tambahan. Sebab Isa Al-Masih telah mengharamkan perceraian dan tidak memperkenankan wanita dipoligami.
Sebagai wanita yang telah menerima keselamatan dari Isa Al-Masih, mereka sangat bersuka-cita. Sebab Isa Al-Masih telah memberikan hak yang sama kepada mereka, seperti hak yang diterima oleh kaum pria.
[Staff Isa dan Islam – Langkah pertama untuk meningkatkan kodrat ialah menerima Anugerah Keselamatan dalam Isa Al-Masih].
Apabila Anda memiliki tanggapan atau pertanyaan atas artikel ini, silakan menghubungi kami dengan cara klik link ini.


